JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta strategi nasional pencegahan korupsi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 segera dapat dilaksanakan. Aturan ini bahkan telah diterbitkan Kepala Negara pada tahun lalu.
"Yang namanya strategi hanya dokumen. Berdebu jika kita sendiri tidak melaksanakan. Sekali lagi, bahwa strategi hanya jadi dokumen berdebu jika kita tidak melaksanakan," kata Jokowi saat sambutan penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Jokowi mengatakan, Perpres Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi memiliki semangat untuk memberantas segala macam praktik korupsi yang ada di Tanah Air.
Pemerintah telah sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dalam pencegahan korupsi seluruh instansi tak bisa berjalan sendiri-sendiri.