"Tersangka sudah kita amankan," tukas Alex.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP.
Baca Juga: Sambungan Listriknya Putus, Kakek Aniaya 2 Orang dengan Senjata Tajam
(Edi Hidayat)