Keduanya pun terperanjat dengan jasad bayi dalam kantung plastik di tumpukan sampah. Selanjutnya hal itu dlaporkan ke sekuriti perumahan dan dilanjutkan dengan menghubungi kantor polisi terdekat.
"Habis itu kita laporan," jelasnya.
Tak beberapa lama, petugas datang ke lokasi. Penyelidikan pun dilakukan dengan meminta keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan melakukan visum terhadap jasad bayi malang tersebut.
"Hasilnya, pada pemeriksaan diketahui jika bayi laki-laki lahir normal di usia 9 bulan dalam kandungan, di temukan tanda-tanda meninggal akibat lemas, luka-luka memar pada bibir bawah serta memar pada belakang kepala yang sesuai dengan ciri-ciri luka pada kasus pembekapan," ungkap AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel.
Selain itu, didapati luka memar pada leher sisi kanan jasad bayi, serta resapan darah pada otot leher yang sesuai dengan ciri-ciri luka pada kasus pencekikan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, akhirnya pelaku R pun langsung diamankan, dia mengakui bahwa membunuh bayinya tak beberapa lama usai dilahirkan.