Soal Quick Count, KPU Patuhi Putusan MK

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2019 14:38 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Okezone)
Share :

Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana mengatakan, IJTI hanya mempertanyakan dan meminta penjelasan perihal implementasi Pasal 449 Ayat (5), UU Nomor 7 Tahun 2017. Menurutnya, dalam pasal tersebut disebutkan "pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

"Kami memandang pasal tersebut sudah tidak relevan lagi digunakan pada pemilu 2019, karena semua persis dengan Pasal 247 Ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui sidang putusan judical review untuk pasal yang terkait hitung cepat," kata Yadi dalam keterangannya, hari ini.

(Baca Juga: Panelis dan Moderator Debat Ketiga Pilpres 2019 Tanda Tangani Pakta Integritas)

Diketahui, keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan Pasal 247 Ayat (2) Ayat (5) dan Ayat (6), Pasal 291 serta pasal 317 Ayat (1) dan Ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Dengan keputusan judical review tersebut, maka otomatis pasal yang membatasi penayangan hasil hitung cepat tidak berlaku lagi. Ini artinya hasil hitung cepat bisa mulai dilakukan begitu proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara selesai," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya