JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengumuman hasil hitung cepat (quick count) lembaga survei pada Pemilu 2019.
"Yaudah kita ikuti putusan MK. Karena putusan MK itu sama dengan undang-undang," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Kendati demikian, Arief mengaku belum mendapat salinan putusan MK terkait pengumuman hasil hitung cepat Pemilu 2019. Menurut dia, apapun keputusan MK, KPU akan mengikutinya.
"Saya belum diberi salinan putusannya ya. Belum dapat. Nanti saya baca. Apapun putusan MK isinya kita ikuti," ujar Arief.
Diwartakan sebelumnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melayangkan surat kepada penyelenggara pemilu, seperti KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), perihal klarifikasi Pasal 449 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Dimulainya Waktu Tayang Hitung Cepat.
(Baca Juga: IJTI: Pasal Tentang Quick Count di Pemilu 2019 Harus Ditinjau Ulang)