(Baca Juga: Sebut Jokowi Sumber Nestapa, TKN Tuding Amien Rais Sedang Putus Asa)
Keempat, Misbakhun menegaskan pemegang Kartu Prakerja akan mendapatkan pelatihan selama dua bulan. Nantinya, peserta pelatihan akan mengantongi sertifikat kompetensi. Kelima, akan ada insentif bagi pencari kerja yang tengah menjalani pelatihan dan sertifikasi. Insentif itu berlaku hingga pencari kerja memperoleh pekerjaan atau maksimal selama 12 bulan.
“Keenam, bagi yang terkena PHK akan diberikan insentif upah selama pelatihan/sertifikasi. Maksimal tiga bulan setelah lulus pelatihan/sertifikasi,” katanya.
Ketujuh, bagi pekerja akan diberikan insentif pengganti upah selama menjalani pelatihan atau sertifikasi. Kedelapan, melalui program Kartu Prakerja ditargetkan ada 2 juta peserta pelatihan yang akan memasuki lapangan kerja pada 2020.