BPN Prabowo Dianggap Tak Paham Diplomasi Hukum Kasus Siti Aisyah

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2019 19:45 WIB
Jubir TKN Ace Hasan Syadzily (Foto: Okezone)
Share :

Sesuai dengan logika akal sehat saja, tidak mungkin seorang WNI Siti Aisyah yang awam bahkan menjadi korban dalam kasus pembunuhan itu dapat menghadapi proses hukum yang begitu rumit di negara orang tanpa bantuan dan pendampingan hukum yang total dari pemerintah Indonesia.

"Apalagi kasus Siti ini adalah kasus yang menyita perhatian dunia internasional, yaitu dugaan pembunuhan Kim Jong Nam, keluarga Presiden Korut Kim Jong Un. Malaysia mendapat tekanan dari dunia internasional dalam kasus ini, dan Siti yang kebetulan bukan warga negara Malaysia dapat menjadi sasaran empuk untuk dikambinghitamkan jika pemerintah Indonesia tidak peduli," tuturnya.

Ace menambahkan, jika tanpa pendampingan hukum dan proses diplomasi yang total dari pemerintah Indonesia, apakah mungkin kejaksaan Agung Malaysia menarik berkas persidangan Siti Aisyah padahal pada Agustus 2018 hakim menyatakan saksi dan bukti cukup sehingga persidangan terhadap Siti layak untuk dilanjutkan?. Alasan Jaksa penuntut Siti menarik berkasnya adalah karena tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi dalam kasus Siti Aisyah.

 

Saat ditanya kenapa Jaksa tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi untuk melanjutkan persidangan, jaksa tidak menjawab dan memberikan alasan. Apakah ini murni kemurahan hati Malaysia? Tentu tidak mungkin ini dapat terjadi jika tanpa pendampingan hukum dan diplomasi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.

"Tentu saja Malaysia menghormati Indonesia sebagai saudara serumpun, bahkan mitra strategis. Maka, tidak mungkin mereka akan menghukum WNI yang sebenarnya tidak bersalah," katanya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya