JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disorot kinerjanya dalam menangani pelanggaran pemilu yang dianggap belum maksimal dan harus genjot pengawasannya. Sebab, sejauh ini Bawaslu masih terjebak pada pemahaman perbuatan pelanggaran hukum dalam arti sempit.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Trisila, Hasan Lumban Raja dalam diskusi bertajuk "Pelanggaran Hukum Dalam Pemilu 2019 dan Potensi Ancaman Demokrasi" di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).
Menurutnya, pelanggaran hukum dalam Pemilu 2019 hanya dipahami sebagai pelanggaran norma undang-undang Pemilu berikut peraturan pelaksananya. Sehingga, mereka yang berpotensi menjadi ancaman demokrasi tak tersentuh.
(Baca Juga: Narasi Deligitimasi KPU Dihembuskan oleh Pihak yang Takut Kalah)
Misalnya, kasus hoaks tujuh kontainer yang disebut berisi tujuh puluh juta surat suara sudah tercoblos. Komisi Pemilihan Umum (KPU), katanya, yang justru hadir menyelesaikan kasus yang sempat menghebohkan publik itu.
"Bawaslu dalam kasus ini absen. Justru KPU yang melaporkan kepada Polri agar kasus ini ditindak," kata Hasan.
Ketidakhadiran Bawaslu sangat disayangkan, karena kasus hoaks tersebut ancaman besar bagi demokrasi di Indonesia. "Pada sisi yang lain para peserta Pemilu juga mengalami kerugian akibat perbuatan tersebut. Seperti dalam kasus hoaks tujuh kontainer surat suara. Bawaslu tidak berdaya menyelesaikan permasalahan ini," tuturnya.
Eks Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto mengatakan, ada beragam jenis pelanggaran pemilu. Mulai dari pelanggaran administrasi, pidana hingga etik. Semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Menurutnya, keberadaan undang-undang itu memperkuat Bawaslu dalam penegakan hukum Pemilu. Namun, sekarang ini masih terkendala teknis dalam mendukung optimalisasi kinerja penegakan hukum pemilu.
(Baca Juga: BPN Prabowo Dianggap Tak Paham Diplomasi Hukum Kasus Siti Aisyah)
Ia pun menyarankan Bawaslu agar lebih aktif menyoroti informasi publik yang berseliweran di media sosial. Kemudian sigap menindaklanjutinya.
"Komunikasi politik Bawaslu juga harus ditingkatkan ketika mengetahui informasi yang diduga memenuhi unsur pelanggaran pemilu," ujarnya.