Informasi yang diperoleh, Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial RS di sekitar Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Selasa 12 Maret 2019 sekira pukul 08.00 WIB. Selain meringkus RS, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, satu pucuk senjata api dan handphone (HP).
(Baca Juga: Pelaku Peragakan 45 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan TNI Ricuh)
Dari informasi yang dihimpun, RS merupakan eksekutor untuk melakukan percobaan pembunuhan terhadap DS. Sedangkan RS sebelumnya sudah melakukan pengintaian selama dua hari terhadap aktivitas DS. Bahkan, RS telah mengetahui alamat rumah, nomor polisi mobil DS yang dikirim oleh seseorang napi yang berada di dalam salah satu lapas.
Namun sayang, hingga kini pihak Polres Tanjungpinang belum ada memberikan keterangan resmi terkait adanya penangkapan RS yang diduga sebagai pelaku percobaan pembunuhan terhadap jaksa Kejari Bintan.
(Arief Setyadi )