JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah menjamin keamanan pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye akbar yang bakal diselenggarakan pada 24 Maret sampai 13 April 2019.
Menurut Wiranto, KPU dan Bawaslu sudah mengatur jalannya kampanye akbar untuk kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga di Pemilu 2019. Salah satunya adalah dengan pengaturan sistem zonasi.
(Baca Juga: Prabowo: Saya Akan Usir Elite Gendeng dari Indonesia!)
Dengan sistem tersebut, kata Wiranto, massa pendukung kedua pasangan calon tidak akan saling berhadap-hadapan sehingga dapat meminimalisir potensi konflik atau gesekan.
"Tadi sudah kita rapatkan dan sudah disampaikan oleh KPU dan Bawaslu, pengaturan itu sudah dilakukan. Pengaturan per zona, per hari, siapa yang diizinkan untuk berkampanye dengan cara-cara rapat umum itu sudah diatur dengan baik," kata Wiranto saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
"Sehingga tidak dimungkinkan adanya tabrakan massa yang sedang berkampanya yang mendukung kontestan-kontestan itu, baik capres-cawapres maupun caleg-caleg itu," katanya.
Kendati demikian, Mantan Panglima ABRI itu mengakui adanya potensi gesekan karena akan ada pengerahan massa cukup besar di tahapan pemilu ini. Karenanya diperlukan suatu pengaturan paling tidak untuk menekan potensi konflik tersebut.
"Tentu masih ada kerawanan karena masih ada kegiatan yang lain. Rapat tertutup, tatap muka, rapat terbatas ini sangat mungkin masih ada pergesekan massa. Namun di sini aparat keamanan sudah menggelar kekuatan yang cukup untuk mencegah terjadinya gesekan massa," ujar Wiranto.
(Baca Juga: Wiranto Kumpulkan KPU, Bawaslu hingga TNI-Polri Bahas Kesiapan Kampanye Terbuka)
Wiranto mengatakan, mewujudkan pemilu yang aman, damai, tertib dan demokratis memerlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, serta kontestan pemilu. Semua pihak diimbau bisa mematuhi peraturan yang dibuat penyelenggara pemilu.
"Ini intinya, mematuhi apa yang telah ditentukan penyelenggara pemilu," pungkas Wiranto.
Sekadar informasi, KPU telah menetapkan zonasi untuk kampanye akbar kedua paslon pada 24 Maret-13 April 2019 atau 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. Paslon 01 Jokowi-Amin akan memulai kampanye dari zona B. Sedangkan paslon 02 Prabowo-Sandi memulai kampanye dari zona A.
(Arief Setyadi )