JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah melakukan verifikasi terhadap 33 lembaga survei yang nantinya menyampaikan rilis terkait penghitungan cepat (quick count) Pemilu 2019. Sejumlah lembaga survei itu ke depannya dipersilakan bekerja sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan.
"Sampai saat ini sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU. Nantinya, meski lembaga survei ini bisa melakukan survei, tetap harus sesuai aturan," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Jumat (16/3/2019).
(Baca juga: Jelang Pemilu 2019, Wiranto: Suhu Politik Paling Tinggi Ada di Medsos)
Wahyu mengatakan, hasil survei baru bisa diumumkan secepat-cepatnya dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup. Adapun durasi dua jam tersebut dihitung menggunakan batasan waktu Indonesia barat (WIB).
"Kemudian pertanyaan berikutnya, bagaimana kalau ada lembaga survei menyampaikan hasil surveinya sebelum dua jam yang telah diatur tadi? Ya berarti dia melanggar hukum. Sanksinya ada dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," tegasnya.
(Baca juga: PWI: Media Harus Buktikan Tak Tercebur di Kekeruhan Pemilu)
Berikut ini 33 lembaga survei yang sudah melalui verifikasi dan terdaftar di KPU RI:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)