Pihaknya tetap merasa prihatin atas apa yang dialami ketua umum partai berlambang kakbah itu. Namun, proses penegakan hukum harus tetap dihormati.
"Tentu kami sangat prihatin atas apa yang dialami sdr Romahurmuzy. Kita serahkan pada mekanisme hukum dan kita hormati penegak hukum untuk bekerja tanpa intervensi. Kita harus hormati azas praduga tak bersalah," katanya.
Romi diketahui ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur. Ia ditangkap bersama 4 orang lainnya yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Penangkapan mereka diduga terkait proses jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
(Baca Juga: OTT Ketum PPP Romi Diduga terkait Jual-Beli Jabatan di Kemenag)
(Arief Setyadi )