JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sebanyak sembilan alat bantu penangkapan ikan (rumpon) ilegal di perairan Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan Filipina.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 pihaknya telah berhasil menertibkan rumpon-rumpon ilegal tersebut dalam operasi pengawasan yang digelar pada 13-14 Maret 2019.
"Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina," ungkap Agus dalam siaran persnya, Minggu (17/3/2019).
Selanjutnya, kesembilan rumpon itu dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).