161 TKI Nakal Kembali Dideportasi dari Malaysia

Muhammad Bunga Ashab, Jurnalis
Minggu 17 Maret 2019 14:03 WIB
Foto Istimewa
Share :

TANJUNGPINANG - Sebanyak 161 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah kembali dideportasi dari Malaysia lewat Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (15/3/2019). Para TKI ini dipulangkan menggunakan kapal carteran MV Gembira 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru, Malaysia.

"Benar, kita kemarin (Jumat) terima pemulangan TKI dari Malaysia dengan jumlah 161 orang," kata Kepala Pemeriksa Keimigrasian Pelabuhan SBP Tanjungpinang Daniel Maxrinto, Minggu (17/3/2019).

Daniel menyampaikan, pemulangan itu atas surat pemberitahuan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia nomor: 00513/WN/B/03/2019/05, tertanggal 13 Maret 2019. Para TKI yang dideportasi itu pulang kembali ke Indonesia setelah selesai menjalani masa tahanan dengan alasan pelanggaran Keimigrasian.

"Adapun 161 orang itu berasal dari Depot Tahanan Imigrasi Pekan Nanas Malaysia," kata dia.

 

Dari hasil keterangan yang diperoleh dari para TKI itu, kata Daniel, alasan Imigrasi Malaysia melakukan penangkapan dan menahannya hingga dipulangkan kembali ke Indonesia karena para WNI didapati bekerja tanpa izin resmi, ilegal karena berpindah sponsor, tidak bisa menunjukkan paspor saat terkena razia, dan over stay.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya