MAKASSAR - Tim penyidik Polrestabes Makassar melakukan rekontruksi kasus kematian Taruna ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala, Senin (18/3/2019). Dalam rekontruksi ini, polisi juga membawa tersangka Muhammad Rusdi (21) untuk memperagakan bagaimana ia membunuh korban Aldama saat berada dalam kampus.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan rekontruksi dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk hasil autopsi korban dari pihak rumah sakit Bhayangkara Makassar.
"Jadi itu yang kita perdalam. Kita singkronkan saksi satu sama yang lainnya. Sehingga tercapai rangkaian kejadian," kata Indratmoko kepada Okezone saat ditemui di lokasi rekontruksi.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Taruna ATKP Makassar