JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Cipta Karya Kementeriaan PUPR, T Iskandar, pada hari ini. Iskandar akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek penyediaan air minum.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
(Baca Juga: Kronologi OTT KPK di Kementerian PUPR)
Tak hanya Sesditjen, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Karyawan Swasta, Imelda Fajaray. Yang bersangkutan juga akan diperiksa untuk melengkapi berkasi penyidikan Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE).
Dalam perkara ini, KPK memang sedang melakukan pengembangan. KPK menemukan cukup banyak proyek KemenPUPR yang diduga dikorupsi oleh pejabatnya. Ada sekira 20 proyek milik KemenPUPR di daerah yang diduga bermasalah.