JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana akan menghadirkan 25 saksi dalam sidang kasus dugaan berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Namun, penuntut masih belum mengungkap siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam proses meja hijau tersebut.
Ketua Majelis Hakim Joni, sebelumnya menolak nota keberatan atau eksepsi dari Ratna Sarumpaet. Oleh sebab itu, sidang dugaan hoaks dilanjutkan untuk pembuktian materi pokok.
(Baca Juga: Eksepsinya Ditolak, Ratna Sarumpaet Pasrah)
"Diperkirakan saksi ada 25 yang akan diajukan. Kami masih pilah saksi-saksinya akan dihadirkan setelah kami merembukan bersama dengan tim," kata JPU Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Daru menyebut, pihaknya juga akan menghadirkan para ahli. Menurutnya, yang dihadirkan dalam persidangan itu nantinya akan diajukan sesuai dengan unsur-unsur yang sesuai dengan pasal sebagaimana dalam dakwaan.
"Saksi mulai dari ahli-ahli sampai dengan barang bukti," ucap Daru.
Mengenai putusan sela, Daru mengapresiasi sikap dari Majelis Hakim yang menyatakan bahwa dakwaan JPU disusun sudah sesuai dengan fakta. "Kami siap untuk menghadirkan saksi," tutur Daru.
(Baca Juga: Fahri Hamzah Disebut Jadi Saksi Meringankan Ratna Sarumpaet)
(Fiddy Anggriawan )