JPU Akan Hadirkan 25 Saksi di Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2019 12:40 WIB
Ratna Sarumpaet dalam Sidang Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana akan menghadirkan 25 saksi dalam sidang kasus dugaan berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Namun, penuntut masih belum mengungkap siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam proses meja hijau tersebut.

Ketua Majelis Hakim Joni, sebelumnya menolak nota keberatan atau eksepsi dari Ratna Sarumpaet. Oleh sebab itu, sidang dugaan hoaks dilanjutkan untuk pembuktian materi pokok.

(Baca Juga: Eksepsinya Ditolak, Ratna Sarumpaet Pasrah) 

"Diperkirakan saksi ada 25 yang akan diajukan. Kami masih pilah saksi-saksinya akan dihadirkan setelah kami merembukan bersama dengan tim," kata JPU Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya