JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kecewa atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak nota keberatannya atau eksepsinya.
Menurut Ratna, hakim sengaja menolak eksepsi agar dirinya lama mendekam di penjara. "Ya sudah seharusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara," kata dia saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Mantan juru kampanye Prabowo Subianto kini pasrah menerima putusan sela tersebut. Dia mengaku siap untuk melanjutkan proses sidang selanjutnya.
"Ya tapi sudahlah. Sekarang tinggal dilanjutkan aja," ujar Ratna.
Majelis hakim sebelumnya menolak seluruhnya eksepsi diajukan oleh ibu dari aktris cantik Atiqah Hasiholan itu atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim, Joni dalam putusannya selanya menyatakan, dakwaan jaksa sudah disusun dengan cermat dan teliti.
(Salman Mardira)