DEPOK - Seorang bandar Narkoba jenis Sabu bernama Riko Affandi (31) ditangkap Satnarkoba Polresta Depok ketika sedang menunggu pelanggan di rumah kontrakanya jalan jalan Datuk Kuningan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Senin 11 Maret 2019 sekira puk 22.00 Wib.
Dari kediaman pria asal Bogor, Jawa Barat ini polisi menyita barang bukti dengan berat 727 ,7 Gram atau 7 ons lebih hampir 1 kilogram, disinyalir barang haram itu untuk diedarkan diseluruh wilayah Depok.
(Baca Juga: Bawa 10 Kg Sabu, Kurir Suruhan Napi Lapas Rajabasa Dibekuk)
Ketua RT04/RW03 H Armansyah membenarkan penangkapan tersebut. Pada malam itu dirinya didatangi pihak kepolisian guna menyaksikan penangkapan dan pengeledahan dirumah pelaku. Sebab selama pelaku tinggal di rumah kontrakan berwarnaerah jambu itu, pemilik ataupun pelaku melaporkan kehadirannya kepada ketua RT setempat.
"Saya hanya menyaksikan saja, saat itu ada polisi sebanyak 7 orang datang dan meminta untuk menangkap pelaku. Dari pelaku polisi sita ada 7 kantong pelastik kira-kira berat seluruhnya sampai 7 ons," kata Armansyah di Kediamanya, Senin (18/3/2019).
Sedangkan Ani (37) sebagai pengurus kontrakan yang tinggal di sebelah lokasi penggerebekan, mengakui adanya penangkapan terhadap Riko sebagai bandar Narkoba. Dia mengungkapkan bahwa pelaku sudah mengontrak kepada dirinya sela 1 tahun. "Dia sudah lama juga ada satu tahun ngontrak disini sama istri dan anaknya, tapi pas ditangkap istrinya tidak ada dirumah," tuturnya.