DEPOK - Polisi menangkap bandar Narkoba jenis sabu bernama Riko Affandi (31) di rumah kontrakanya jalan Datuk Kuningan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Senin 11 Maret 2019 sekira pukul 22.00 WIB.
Dari kediaman pria asal Bogor, Jawa Barat ini polisi menyita barang bukti dengan berat 727 ,7 Gram setara 7 ons lebih atau hampir 1 kilogram, disinyalir barang haram itu untuk diedarkan diseluruh wilayah Depok.
(Baca Juga: Bawa 10 Kg Sabu, Kurir Suruhan Napi Lapas Rajabasa Dibekuk)
Ketua RT04/RW03 H Armansyah mengatakan bahwa pelaku mengaku berprofesi sebagai pembuat tatto. Namun dia tidak mengetahui secara pasti, sebab pelaku tidak melapor ke ketua RT ketika baru pindah ke rumah kontrakan.
"Waktu penangkapan saya hanya menyaksikan saja kata pelaku di profesinya tukang tato. Saya gak tau juga atau cuma kamuflase saja," ujar Armansyah di kedimanya, Senin (18/3/2019).
Sedangkan Ani (37) sebagai pengurus kontrakan yang tinggal di sebelah lokasi penggerebekan, juga membenarkan jika pelaku bekerja menjadi pembuat tatto. Dia menuturkan pelaku saat ini tinggal bersama istri dan anaknya dan sudah mengontrak selama 1 tahun.