SEMARANG - Puluhan pengacara yang tergabung dalam Advokat Bela Keadilan (Abeka) siap melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Apel Kebangsaan yang menguras anggaran Rp18,7 miliar. Mereka mengaku terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
"Kita tinggal lapor ke KPK, untuk bukti-bukti juga sudah dikumpulkan. Apa saja bukti-buktinya? Jelas ada banyak," kata Tim Advokat Bela Keadilan, Listyani, Selasa (19/3/2019).
Baca Juga: Apel Kebangsaan Sedot Rp18,7 Miliar, Komisi Informasi Minta Pemprov Jateng Terbuka
Dia menjelaskan, bukti yang dikumpulkan di antaranya daftar pemenang tender acara serta daftar undangan ke berbagai instansi di semua daerah. Selain melapor ke KPK, kegiatan Apel Kebangsaan akan diadukan pada Bawaslu.
"Kita tetap bergerak terus untuk mengumpulkan bukti. Secepatnya akan kita laporkan, kita sampaikan ke dua instansi itu," jelasnya.
Koordinator Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin, menyebut, pengerahan massa aparatur sipil negara (ASN) ke lokasi Apel Kebangsaan bukan ajang kampanye. Pihaknya belum menemukan unsur kampanye yang berhubungan dengan Pilpres dan Pileg 2019.
"Kita belum menemukan indikasi pelanggaran kampanye di lokasi. Tidak ditemukan atribut parpol atau kampanye yang lain. Acara itu seremonial kebangsaan biasa," kata Rofiuddin.
Baca Juga: Mahfud MD: Menjaga NKRI Itu Penting, Titik!
(Edi Hidayat)