KPK Berharap Lucas Divonis Maksimal Terkait Pelarian Eddy Sindoro

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2019 11:41 WIB
Advokat Lucas.
Share :

JAKARTA - Advokat Lucas akan segera divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eddy Sindoro, hari ini.

Dalam hal ini, KPK berharap Lucas dihukum maksimal sesuai dengan perbuatannya yang diyakini membantu melarikan buronan Eddy Sindoro ke luar negeri. KPK menyerahkan sepenuhnya vonis ke Majelis Hakim.

"Menjelang pembacaan putusan untuk terdakwa Lucas hari ini, KPK menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim pengadilan Tipikor. Harapannya tentu seluruh dakwaan dan bukti-buti KPK diterima dan terdakwa dijatuhi vonis maksimal sesuai perbuatannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).

Pada prinsipnya, lata Febri, KPK berpandangan telah mengajukan bukti-bukti yang solid di pengadilan untuk perkara tersebut. Mulai dari saksi-saksi yang mengetahui langsung rangkaian peristiwa upaya dugaan menghalang-halangi penyidikan, hingga bukti elektronik komunikasi yang didukung oleh ahli.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya