JAMBI – Jelang Pemilihan Umum 2019 ternyata penduduk Jambi yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el/e-KTP) baru mencapai 96 persen. Masih 4 persen sisanya atau sekira 100 ribu orang belum melakukan perekaman KTP-el.
Kemudian diketahui ada sekira 4.200 warga Suku Anak Dalam (SAD) yang termasuk belum melakukan perekaman KTP-el. Jumlah mereka sendiri tercatat mencapai 11 ribu jiwa.
Sementara penduduk Jambi hingga awal 2019 diperkirakan sebanyak 3,5 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, penduduk yang wajib memiliki KTP-el sekira 2,4 juta jiwa.
Data itu sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Jambi Arief Munandar kepada sejumlah media. Ia mengatakan, hal-hal yang jadi masalah saat ini yakni dari 11 ribu warga SAD, ada sekira 4.200 jiwa yang belum terekam e-KTP atau 1.885 KK.
"SAD di Jambi ini dua tipe, ada yang membaur dengan masyarakat dan yang masih nomaden (pindah-pindah). Yang 4.200 jiwa warga SAD ini yang belum terekam e-KTP," ungkap Arief, Rabu (20/3/2019).
(Baca juga: 268 WNA di Tangsel Punya Suket dan KTP Elektronik)