Mendag juga menjelaskan, ada tiga mandat dari Presiden Joko Widodo yang diemban Kemendag, yaitu menjaga stabilitas harga dan ketersedian bahan pokok, meningkatkan kinerja ekspor, serta membangun dan merevitalisasi pasar. Dari ketiga mandat tersebut, terdapat dua pilar yang harus diperhatikan Kemendag yang terkait dengan pemberdayaan konsumen seperti memfasilitasi produsen untuk tumbuh berkembang serta maju dan memberdayakan konsumen.
“Pemerintah saat ini meletakkan perhatian sangat mendalam kepada konsumen, dengan memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, standar kualitas produk, harga dan ketepatan ukuran, imbuh Mendag.
Dalam sambutannya, Mendag juga menyampaikan program perlindungan konsumen tahun 2019. Program pertama, yaitu meningkatkan kesadaran Menjadi Konsumen yang Berdaya. Konsumen dilindungi secara hukum untuk mendapatkan produk yang berkualitas dan berhak mendapat keterangan secara jelas dan jujur tentang semua produk, baik barang dan jasa dengan ukuran yang tepat.
Mendag menyampaikan, pihaknya siap memberikan pelayanan dan menerima keluhan dari semua konsumen se-Indonesia, dengan 24 jam, termasuk Sabtu-Minggu. Konsumen dapat menghubungi saluran pengaduan di nomor: 021-344-1839, surat elektronik: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, atau situs resmi di: https://konsumen-indonesia.go.id
Program kedua, yaitu Kemendag telah melakukan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah provinsi secara berkelanjutan. "Kita harus terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, mulai dari pendidikan dan pembinaan produsen-produsen untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu, tertib niaga, pengawasan barang beredar, pengukuran secara tepat, hingga memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan," jelas Mendag.
Untuk lebih memotivasi pelayanan di daerah provinsi, tahun ini Kemendag memberikan penghargaan kepada enam Pemerintah Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen yang telah menjadi penggerak dan contoh dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerahnya. Adapun Pemerintah Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada Provinsi Jawa Barat, Papua Barat, Aceh, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.