Romahurmuziy dan 2 Tersangka Lainnya Jalani Pemeriksaan KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2019 10:15 WIB
Ketua Umum PPP Non-Aktif Romahurmuziy Mengenakan Rompi Tahanan KPK (foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif, Romahurmuziy terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementeriaan Agama (Kemenag).

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis oleh lembaga antirasuah, Romi sapannya, akan diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

(Baca Juga: KPK Sebut Uang yang Disita dari OTT Romahurmuziy Tak Banyak) 

"RMY (Romahurmuziy) diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diasnyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Bersamaan dengan Romi, KPK juga memanggil dua tersangka lainnya, yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

(Lihat Foto: KPK Tahan Ketua Umum PPP Romahurmuziy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya