KPU Ancam Parpol Batalkan Jadi Peserta Pemilu Jika Tidak Serahkan LADK

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 21 Maret 2019 21:05 WIB
KPU RI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengingatkan parpol peserta pemilu 2019 untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan penyerahan laporan tersebut sekurang-kurangnya 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum atau jatuhnya pada tanggal 10 Maret 2019 kemarin.

"Berdasarkan ketentuan pasal 338 ayat 1 undang-undang Nomor 7 2007 tentang pemilu, ditentukan bahwa partai politik peserta pemilu akan dikenai sanksi," kata Hasyim kepada wartawan di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga: Dicurigai Tak Netral, KPU Akan Perketat Keamanan Pemilu


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya