Polisi Serahkan Berkas Pungli Lurah Kalibaru ke Kejari Depok

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2019 17:51 WIB
Ilustrasi Pungli (foto: Shutterstock)
Share :

Dia melanjutkan, tim JPU menyatakan, berkas lengkap maka pihaknya akan membuat materi dakwaan untuk selanjutnya di serahkan ke pengadilan. Tetapi, jika belum lengkap berkas akan dikembalikan ke penyidik Polres Depok.

"Baru kami terima masih kami periksa dahulu jika tidak lengkap ya kami kembalikan berkasnya ke Penyidik Polisi, kala lengkap ya akan kami buatkan materi dan siap untuk disidangkan," ujarnya.

Sebelumnya penyidik Tipikor Polresta Depok menetapkan, Lurah Kalibaru berinisial AH (50), menjadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polresta Depok Kamis, 14 Februari 2019.

Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto menyebut, sewaktu menjabat, oknum lurah tersebut menyalahi wewenang dengan cara mematok harga kepada masyarakat agar Akte Jual Beli (AJB) dapat ditandatangani oleh lurah sebagai saksi penjualan.

"Jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB," tutur Didik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya