DEPOK - Setelah menjalani pemeriksaan terhadap Lurah Kalibaru, Depok, Jawa Barat, Abdul Hamid (AH) dan menyusun berkas perkara, penyidik Tipikor Polresta Depok menyerahkan berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan akte jual-beli lahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kelapa Kejaksaan Negeri Depok, Sufari mengatakan, setelah berkas dilimpahkan nanti akan diperiksa terlebih dahulu tim Jaksa Penuntut Umum sebelum dinyatakan lengkap.
(Baca Juga: Lurah Kalibaru Depok Ditetapkan Tersangka Usai Kena OTT Saber Pungli)
"Benar memang berkas tersangka AH sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Depok dan sekarang berkas tengah diteliti terlebih dahulu oleh tim Jaksa Penuntut Umum, apakah Berkas sudah lengkap atau belum," kata Sufari saat di Kajaksaan Negeri Depok, Kamis (21/3/2019).