Polisi Serahkan Berkas Pungli Lurah Kalibaru ke Kejari Depok

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2019 17:51 WIB
Ilustrasi Pungli (foto: Shutterstock)
Share :

(Baca Juga: Tetapkan Lurah Kalibaru Depok Tersangka, Polisi Sita Dokumen dan Uang Rp5 Juta) 

Pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, Didik menjelaskan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2016, bahwa PPAT dan PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1%, namun dalam peristiwa ini lurah AH menarget biaya 3% untuk dirinya sendiri.

"Ya untuk dia menandatangani saksi di dalam AJB ini jadi bentuknya sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah tentang pejabat pembuat akte tanah. Jadi di dalam ketentuan PP nomor 24 tahun 2016 bahwa PPAT kemudian PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebih 1 persen," imbunya.

Dari perbuatan tersangka, penyidik tipikor Polresta Depok menetapkan lurah Kalibaru berinisial AH sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 12e, UU nomor 20 tahun 2001, sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Ada Akte Jual Beli (AJB) yang kita amani, uang sebesar 5 juta. Ada dokumen dokumen yang saat ini sebagai barang bukti di dalam perkara," tuturnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya