JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menggelar seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga fungsional pendidikan. Seleksi ini untuk peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Seleksi ini juga sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan," begitu tulisan dalam rilis yang dikeluarkan Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian (Ditjen GTK), Kamis (21/3/2019).
Seleksi bagi tenaga honorer ini meleputi meliputi tes kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, kompetensi teknis dan wawancara. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan belum lama ini mengadakan penyusunan soal untuk menghadapi tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dalam penyusunan soal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah melibatkan penulis sejumlah 30 orang, terdiri atas pejabat/staf/ahli dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Pusat Penilaian Pendidikan, serta widyaiswara dari PPPPTK, LPMP, dan LPPKS.
"Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tujuan untuk menyamakan persepsi di antara seluruh penyusun soal akan terlibat, dalam hal: memahami kisi-kisi sebagai dasar penyusunan soal, kaidah dan tata cara penulisan, teknis penulisan soal dan target waktu dan beban kerja untuk masing-masing penyusun soal."
Seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tahun ini diperuntukan bagi guru, dan diprioritaskan untuk tenaga honorer dalam bidang pendidikan, yaitu tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Jabatan tenaga kependidikan kualifikasi pendidikan minimal S1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Untuk tenaga kesehatan kualifikasi pendidikan minimal DIII bidang kesehatan serta untuk penyuluh pertanian kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian.
"Marilah para guru atau tenaga honorer beramai-ramai mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja."
Penulis: Tim Ditjen GTK
(Risna Nur Rahayu)