SAMARINDA - Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin mengaku bingung dirinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Advokat Peduli Pemilu. Mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai laporan tersebut tidak tepat.
"Apa salah saya?" tanya Ma'ruf saat dikonfirmasi wartawan di sela safari politiknya di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (22/3/2019).
Advokat Peduli Pemilu melaporkan Ma'ruf ke Bawaslu karena diduga melakukan pembiaran saat seseorang berceramah di hadapannya dengan menyebut tak akan ada lagi acara zikir di Istana jika Jokowi kalah pada Pilpres 2019.
Video isi ceramah tersebut beredar di media sosial. Penceramah tersebut berceramah di hadapan Ma'ruf. Penceramah khawatir bila Jokowi-Ma'ruf kalah, maka NU akan menjadi fosil dan tak ada lagi zikir serta tahlil di Istana. Pelapor menilai isi ceramah tersebut hoaks. Dengan demikian Ma'ruf dituduh membiarkan penyebaran hoaks.
Ma'ruf menegaskan apa yang disampaikan penceramah tersebut bukan hoaks. Menurut dia itu hanyalah bentuk antisipasi dari ulama agar faham Ahlussunnah Wal Jamā'ah (Aswaja) tidak tergusur dari Indonesia. Karenanya ia mendiamkan penceramah tersebut menyampaikan pendapatnya karena dinilai tidak melanggar aturan.
(Baca juga: Ma'ruf Amin Bersumpah Akan Lawan Hoaks dan Fitnah)
"Kalau kenapa saya diam saja, karena menurut saya itu bukan sesuatu hal yang melanggar," imbuh dia.
Mustasyar PBNU itu membeberkan alasan dirinya tidak bersalah. Pertama, pertemuan tersebut dilakukan secara internal di dalam rumah, bukan di tempat terbuka. Pertemuan itu juga dilakukan sesama kiai.
Ketika kiai berkumpul, otomatis mereka saling memberikan warning atau peringatan atas sesuatu yang dinilai membahayakan. Peringatan tersebut diberitahukan dalam rangka antisipasi.
"Jadi semacam antisipasi, bukan menceritakan kebohongan, tapi sesuatu yang (dikhawatirkan dan diantisipasi) ke depan," ujarnya.
"Kalau orang NU itu paling ditakuti kalau fahamnya diganggu, dihabisi, terutama faham Ahlussunnah Wal Jamā'ah. Ulama-ulama itu concern menjaga itu," ujarnya.
Ma'ruf tak ingin Islam rahmatan lil'alamin dan Aswaja tergusur dari Tanah Air karena urusan politik lima tahunan. Sebab nilai-nilai keislaman yang sudah dikembangkan NU sangat moderat dalam rangka menjaga kerukunan bangsa.
"Kalau Islam yang intoleran menjadi mainstream itu bahaya. Karena itu mereka saling mengingatkan," imbuhnya.
"Menurut saya ya (laporan) itu tidak tepat kalau dianggap melanggar kan bukan di tempat terbuka, belum mengajak orang, tapi kan sesama ulama itu kan bukan diceramahi, sesama ulama itu kan saling mengingatkan, bagaimana kita ngawal paham Islam yang moderat, Islam yang rahmatan lil 'alamin, Islam yang ahlussunah wal jamaah," tutur Ma'ruf.
Anggota Advokat Peduli Pemilu menilai, Ma'ruf Amin tidak mengampanyekan anti-hoaks karena tidak menegur penceramah sebagaimana video tersebut. Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu dengan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
(Qur'anul Hidayat)