Pengacara Kecewa Lucas Dijatuhi Vonis 7 Tahun Penjara

Muhamad Rizky, Jurnalis
Sabtu 23 Maret 2019 19:53 WIB
Advokat Lucas divonis 7 tahun penjara
Share :

JAKARTA - Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

Penasehat hukum Lucas, Irwan Muin, menjelaskan, perjuangan Lucas mencari keadilan seperti dihalang sebuah tirani. Menurut dia sikap hakim yang cenderung pasif dalam kasus ini.

"Majelis hakim sepanjang persidangan tidak aktif bertanya, menggali keterangan dari ahli-ahli baik yang diajukan oleh KPK. Lebih-lebih dari ahli JPU," ujar Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu, (23/4/2019).

Irwan menambahkan, hakim tidak menilai dan tak menjelaskan, pertimbangan hukum sepanjang mengkonstatering dan mengkualifisir fakta-fakta hukum.

"Terutama yang diajukan oleh terdakwa (Lucas) dan penasehat hukumnya. Hakim hanya mengambil alih seluruh fakta-fakta hukum yang diajukan oleh KPK dalam tuntutannya," ucap Irwan.

Kekhawatiran akan sikap hakim dipersidangan Lucas memang sudah diungkapkan oleh, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin Umar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya