Pengacara Kecewa Lucas Dijatuhi Vonis 7 Tahun Penjara

Muhamad Rizky, Jurnalis
Sabtu 23 Maret 2019 19:53 WIB
Advokat Lucas divonis 7 tahun penjara
Share :

Apalagi hakim tidak sendiri, sebab ada media yang selalu menyortoi kasus ini dengan berimbang. "Jadi kenapa hakim harus khawatir," lanjut Yusuf.

Menurut Yusuf, kasus Lucas bisa menjadi titik balik peradilan di tanah air bisa kembali tegak di atas nilai-nilai kebenaran. Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya. Hakim cenderung pasif dan pasrah.

Lucas pasca dijatuhkan vonis tujuh tahun oleh hakim tak kuasa menahan kecewa. Kata dia, hakim seolah menafikan fakta di persidangan dan cenderung membacakan dakwaan dari sudut pandang jaksa KPK.

"Kalian (para jurnalis) ikuti sendiri. Bagaimana proses sidang ini berjalan timpang. Kalau begini, proses persidangan yang saya ikuti tak ada artinya, karena ujung-ujungnya hakim hanya mengambil satu sudut pandang dari jaksa saja. Dan terkesan mengabaikan fakta selama sidang berlangsung," ucap Lucas.

Dalam kasus ini, Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya