Berdasarkan pengakuan supir pick up, kepiting bertelur tersebut rencananya akan dibawa ke Tarakan, Kalimantan Utara dengan pesawat AURI Balikpapan. Pemilik atau pelaku diketahui seorang warga Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan berinisial AA.
Kepala BKIPM KKP, Rina menyebutkan, penggagalan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman kepiting bertelur lewat bandara.
Rina menambahkan, kepiting bertelur yang diamankan dari dua lokasi tersebut selanjutnya dilepasliarkan di alam. Sebanyak 1.431 kepiting bertelur hasil penggagalan di Medan dilepasliarkan di daerah Mangrove, Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (22/3/2019) sore.
Proses pelepasliaran ini dilakukan oleh Balai KIPM I Medan dan dihadiri Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI), Penyidik Kepolisian Resor dan Kota Besar (Polrestabes) Medan, Bea Cukai Medan, dan Balai Karantina Pertanian Medan.
Adapun 2.790 ekor kepiting bertelur yang diamankan di Balikpapan dilepasliarkan di perairan Bakau Kariangau, Balikpapan pada Sabtu (23/3/2019) pagi.
Pelepasliaran tersebut diikuti oleh Balai KIPM Balikpapan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Balikpapan, dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Balikpapan.