JAKARTA – Penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola kembali memeriksa tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono hari ini, Senin, (25/3/2019). Sejatinya pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis, 21 Maret 2019, namun batal karena alasan pekerjaan.
"Kemarin yang Jumat tanggal 15 itu kita ajukan surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin tanggal 25, tapi Senin tanggal 18 permohonan kita enggak dikabulkan. Akhirnya kita kirim lagi dan tanggal 25 dikabulkan,” kata Kuasa hukum Joko Driyono (Jokdri), Andru Bimaseta, di Mapolda Metro Jaya.
Ia menambahkan, Jokdri tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya karena alasan keluarga dan pekerjaan yang mengharuskannya ke Serang.
Adapun pada pemeriksaan kali ini, mantan Plt Ketum PSSI itu akan digali lebih jauh perihal dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Agendanya mengonfrontasi bukti-bukti semua, terus kemudian untuk melakukan pengecekan rekening itu aliran-aliran selama ini kegiatan Pak Joko sehari-hari, kemudian pengerusakan masuk garis polisi," ucapnya.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat menjadi aktor di balik perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola. Dia juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Polisi juga sudah menangkap dan menetapkan tiga tersangka terkait kasus perusakan barang bukti ini. Mereka adalah M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
(Baca Juga : Satgas Antimafia Bola Jadwal Ulang Pemeriksaan Joko Driyono)
Ketiganya masuk ke Kantor Komisi Disiplin PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman kamera CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen penting.
Padahal, area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, sopir, dan staf Joko Driyono.
(Baca Juga : Beralasan Sibuk Kerja, Joko Driyono Mangkir dari Pemeriksaan Polisi)
(Erha Aprili Ramadhoni)