JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola resmi menahan mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri). Ia ditahan karena melakukan pengambilan dan perusakan barang bukti.
"Untuk pasal sudah kita terapkan bahwa dia melakukan pengambilan barang bukti kemudian perusakan barang bukti, perusakan segel," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola, Brigadir Jendral (Brigjen) Pol Hendro Pandowo, di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).
Perusakan barang bukti itu, kata Hendro, berkaitan dengan pengaturan skor yang dilaporkan mantan Manager Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
"Karena ada kelengkapan dokumen yang harus kita cari dari kantor Komdis saat kita butuhkan, itu yang dirusak (JD). Sehingga ada keterkaitannya antara penetapan JD sebagai tersangka penahanan dengan LP Bu Lasmi," ujarnya.
Perusakan barang bukti itu juga bagian dari upaya untuk menghambat pengungkapan kasus dugaan pengaturan skor lainnya.
(Baca juga: Joko Driyono Resmi Ditahan Satgas Anti-Mafia Bola)