"Nah itu dia (perusakan barang bukti) untuk mengaburkan sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada, sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain," tukasnya.
Dalam kasus ini Jokdri dikenakan Pasal 363 dan atau Pasal 235 dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 231 Jo Pasal 55 KUHP.
Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, mulai 25 Maret hingga 13 April. "Ancaman 7 tahun penjara, pencekalan 6 bulan dan belum habis sehingga cukup lakukan penahanan," ujarnya.
Jokdri diduga memerintahkan tiga orang anak buahnya yakni M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur untuk melakukan perusakan dan pengambilan barang bukti.
Ketiganya masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen. Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum.
(Qur'anul Hidayat)