JAKARTA – Pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan batal diperiksa perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal itu lantaran adanya surat permohonan dari Samin Tan untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.
"SMT (Samin Tan) mengirimkan surat dan meminta penjadwalan ulang," kata Febri, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
(Baca Juga : KPK Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Suap PLTU Riau-1)
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Baca Juga : Samin Tan Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Kasus Suap Eni Saragih)
(Erha Aprili Ramadhoni)