Samin Tan Batal Diperiksa sebagai Tersangka Terkait Suap Eni Saragih

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 18:53 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
Share :

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

(Baca Juga : KPK Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Suap PLTU Riau-1)

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Baca Juga : Samin Tan Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Kasus Suap Eni Saragih)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya