Berdasarkan pemeriksaan identitas diketahui bahwa pelaku berinisial MS, warga negara kampung Telok Serabang, Serawak, Malaysia.
Sementara itu, lanjut Kolonel Aulia Fahmi barang sitaan yang berhasil diamankan diantaranya satu unit Yamaha 125 Z dengan nopol Malaysia QAA3711K, barang bukti sabu-sabu sebanyak 6 paket, sejumlah uang ringgit Malayisa serta 2 buah handphone beserta alat cashnya.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Paloh untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,’’ pungkasnya.
(Awaludin)