Dalam sidang yang dipimpin hakim Anne Rusiana ini terungkap dengan jelas sosok yang rela merogoh saku puluhan juta rupiah untuk 'membooking' pemilik nama asli Vanessa Angelia Adzan tersebut.
"Saat itu sekitar bulan Desember 2018 saat saksi Rian Subroto berada di kafe Delight di Gading Sari Lumajang," kata JPU pula.
Saat itu, saksi Rian Subroto bertemu dengan Dhani (DPO) yang menawarkan kepada saksi Rian Subroto bahwa Dhani bisa mencarikan wanita atau artis atau selebgram untuk diajak kencan dalam artian hubungan badan, dan saksi Rian Subroto merasa tertarik dengan penawaran tersebut sehingga Dhani kemudian menghubungi terdakwa," ujar JPU Frida.
(Baca Juga: Sebelum Ditangguhkan, Muncikari Vanessa Angel Keluhkan Sesak dan Sakit Kepala)