Luka di Tangan Jadi Petunjuk Polisi Tetapkan Dosen Tersangka Pembunuhan PNS

Herman Amiruddin, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 11:16 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pembunuhan. (Foto: Shutterstock)
Share :

MAKASSAR – Penyidik Polres Gowa resmi menetapkan seorang dosen bernama Dr Wahyu Jayadi (43) sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Siti Zulaeha Djafar (37), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Korban ditemukan tewas di atas mobilnya pada Jumat 22 Maret 2019, sekira pukul 08.30 Wita, di Jalan Poros Japing, Perum Bumi Zarindah, Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitongan mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan bersama Satreskrim, Kasiwas-Kasipropam-Kasubaghuma Polres Gowa, Tim Kedokteran Forensik dan Tim Inafis Polda Sulsel didapat kesimpulan bahwa disepakati meningkatkan status Wahyu dari saksi menjadi tersangka.

Shinto menuturkan, pihaknya menerapkan metode scientific crime investigation dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Berdasarkan gelar perkara itu, diketahui pembunuhan dan penganiayaan berat tersebut dilakukan Wahyu pada Kamis 21 Maret 2019, sekira pukul 20.00 Wita.

"Jadi saat itu pelaku hentikan mobil di tepi jalan, kemudian lakukan kekerasan fisik gunakan tangan kosong terhadap korban hingga meninggal dunia. Pascakorban meninggal, pelaku hentikan mobil di TKP lain, kemudian melarikan diri," kata Shinto kepada Okezone, Senin (25/3/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya