Ia mengatakan, selanjutnya pihak Polda Sulsel akan melakukan prarekonstruksi dan melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Pihak Satuan Reskrim Polres Gowa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu batu kali yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil sisi kiri depan korban, satu kunci mobil korban, satu mobil merek Daihatsu Terios milik korban, satu kerudung berwarna hijau polos milik korban, satu cincin emas dan jam tangan korban.
Selanjutnya ada pakaian yang digunakan korban, satu HP iPhone X dalam keadaan rusak berat milik korban, dua HP Samsung warna hitam dan Xiaomi milik pelaku, pakaian yang digunakan pelaku, dan cincin bermata batu milik pelaku.
(Hantoro)