KPK Kembali Cekal Samin Tan dan Anak Buahnya ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2019 12:49 WIB
Febri Diansyah (Okezone)
Share :

Samin Tan sendiri sempat dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada, Senin, 25 Maret 2019, kemarin. Namun, Samin mangkir dalam panggilan pemeriksaan tersebut. KPK mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Samin pada Kamis, 28 Maret 2019.

 Baca juga: Samin Tan Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Kasus Suap Eni Saragih

"Kami ingatkan, agar tersangka SMT memenuhi penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019," pungkasnya.

KPK sendiri telah menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy and Mineral, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT)‎ di Kementeriaan ESDM.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya