JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati non-aktif Mojoketo, Mustofa Kamal Pasa. Tiga mobil tersebut yakni dua unit Honda CR-V dan Nissan March.
"Jadi tiga unit mobil ini nanti disita sebagai salah satu barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Febri menjelaskan alasan KPK menyita tiga unit mobil tersebut. Sebab, KPK menduga tiga mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi Bupati Mustofa.
"Dan yang kedua nanti akan ditelusuri lebih lanjut bagaimana proses pembeliannya dan asal usul uangnya," ungkap Febri.
Baca Juga: KPK Panggil 5 Tersangka Kasus Suap Bupati Mojokerto
KPK sendiri telah menetapkan Bupati non aktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mustofa diduga telah mencuci uang hasil gratifikasi sebesar Rp34 miliar.
Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening banknya. Mustofa juga disinyalir menyimpan uang hasil gratifikasinya melalui sejumlah perusahaan milik keluarganya yakni Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.
Selain itu, Mustofa juga diduga membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu menjadi kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jetski sejumlah 5 unit, dan uang tunai Rp4,2 miliar.
Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait dengan dugaan pencucian uang, KPK telah menyita sejumlah aset Mustofa, antara lain 30 unit mobil, dua unit kendaraan, lima unit jetski, uang tunai sekitar Rp4,2 miliar, dan dokumen Musika Group.
Baca Juga: 5 Tersangka Suap Bupati Mojokerto Segera Diadili
Sebelumnya, Mustofa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Mustofa diduga menerima sekitar Rp2,9 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB pada Juni 2015, dengan rincian dari Tower Bersama Group sebesar Rp2,35 miliar dan dari PT Protelindo sebesar Rp550 juta.
Sementara dalam kasus dugaan gratifikasi, Bupati Mojokerto dua periode itu disinyalir menerima Rp34 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, SKPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA.
(Edi Hidayat)