"Misalnya, masih ada anak-anak di dalam kampanye, padahal itu kan tidak sesuai dengan komitmen kita. Kemudian masih ada penggunaan fasilitas negara di mana ada beberapa pejabat yang menggunakan atau mobil pemerintah," ujar Fritz, Senin 25 Maret 2019.
"Kemudian ada ASN yang terlibat dan hadir saat kampanye. Kemudian ada beberapa alat-alat peraga yang bukan alat peraga parpol. Gitu-gitu," tambahnya.
Akibat banyaknya pelanggaran yang dilakukan, Bawaslu mengimbau kepada kedua pasangan calon maupun timnya untuk melakukan kampanye terbuka sesuai peraturan yang berlalu dan ditetapkan.
(Hantoro)