"Kemudian ada pemantau Pemilu domestik, ada yang biasa terlibat dalam kepemiluan kita ada Perludem, KIPP, JPPR dan lain-lain itu. jadi banyak, sampai sekarang yang sudah terdaftar sekitar 120-an," ujarnya.
Sementara itu bagi lembaga asing yang ingin melakukan pemantauan pemilu, Arief menjelaskan harus mengantongi izin dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Usai mendapat izin, lanjutnya, perlu terlebih dahulu mendapatkan akreditasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: TKN Jokowi-Ma'ruf: Deklarasi Dukungan Jadi Titik Awal Perjuangan
"Kalau pemantau asing dia nanti akan dapat clearance (izin) dari Kementerian Luar Negeri. Kemudian kalau dia mau jadi pemantau, dulu akreditasinya diberikan oleh KPU, sekarang dengan UU yang baru, akreditasi itu diberikan oleh Bawaslu," bebernya.
(Fakhri Rezy)