Sentra Gakkumdu Proses 116 Tindak Pidana Pemilu

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2019 18:12 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono. (Foto : Dok Okezone)
Share :

(Baca Juga : KPU Undang Penyelenggara Pemilu dari 33 Negara dan 11 Lembaga Independen)

Sementara itu, terkait dugaan adanya pelanggaran dalam kampanye terbuka oleh kedua paslon, menurut Syahar, sampai saat ini Gakkumdu belum menangani hal tersebut. Dugaan pelanggaran itu menurut Syahar masih dalam proses assessment Bawaslu.

"Ya masih akan dilakukan assessment dulu oleh Bawaslu sebelum dilakukan upaya-upaya penyidikan," ujar Syahar.

(Baca Juga : KPU Sebut Ada 120 Lembaga Pemantau Pemilu 2019) (erh)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya