(Baca Juga : KPU Undang Penyelenggara Pemilu dari 33 Negara dan 11 Lembaga Independen)
Sementara itu, terkait dugaan adanya pelanggaran dalam kampanye terbuka oleh kedua paslon, menurut Syahar, sampai saat ini Gakkumdu belum menangani hal tersebut. Dugaan pelanggaran itu menurut Syahar masih dalam proses assessment Bawaslu.
"Ya masih akan dilakukan assessment dulu oleh Bawaslu sebelum dilakukan upaya-upaya penyidikan," ujar Syahar.
(Baca Juga : KPU Sebut Ada 120 Lembaga Pemantau Pemilu 2019) (erh)
(Amril Amarullah (Okezone))