ASN Boleh Menghadiri Kampanye Terbuka, Asal...

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 27 Maret 2019 23:31 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi memastikan ASN boleh menghadiri kampanye terbuka di Pemilu serentak 2019. Meski demikian, ASN tidak boleh ikut mengampanyekan calon yang didukungnya.

"Kalau hanya hadir boleh, asal tidak pakai atribut partai, tidak pakai baju dinas," ujar Sofian di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Sofian menegaskan, KASN akan bertindak menindak tegas bila ada ASN yang aktif berkampanye. Menurut dia, pihaknya tak akan kesulitan untuk membuktikan adanya ASN yang berpolitik.

"Jadi kalau sekarang ini kita banyak menggunakan bukti-bukti di media, dan itu sudah bisa dijadikan bukti," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melarang ASN terlibat kampanye terbuka. Mereka bahkan terancam dihukum jika terlihat dalam rapat umum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya